Kamaruddin bahkan menyebut Putri sebagai otak dari kasus pembunuhan Brigadir J, sehingga sangat pantas dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri), karena dialah otaknya."
"Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan."
"Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar," tutur Kamaruddin.
(*)
Source | : | Grid.ID,TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |