Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J untuk Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sudah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu.
Sedangkan sidang untuk Bharada E digelar secara terpisah pada Selasa (23/10/2022).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum itu terungkap bahwa Putri Candrawathi sengaja memanggil Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke kamarnya.
Bahkan, Yosua sempat menolak saat dipanggil, tetapi dibujuk oleh Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi.
Saat mendatangi Putri Candrawathi, Ricky Rizal pun meninggalkan keduanya di dalam kamar pribadi Putri selama sekitar 15 menit.
"Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi selama sekitar 15 menit," ujar jaksa seperti dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Minggu (23/10/2022).
Setelah itu, Yosua keluar dari kamar Putri.
Namun, Kuat Ma'ruf justru mendesak Putri untuk melaporkan perbuatan Yosua kepada Ferdy Sambo.
"Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," kata Kuat Ma'ruf kepada Putri dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Fakta ini tentu sangat janggal, mengingat Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban pelecehan Brigadir J, malah memanggil orang yang disebutnya pelaku ke kamar pribadinya.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Pekan Depan!
Kejanggalan ini rupanya juga menjadi sorotan utama pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara kondang ini menyebut bahwa sebenarnya Putri Candrawathi yang memiliki hasrat dengan Brigadir J.
Putri sengaja memancing Brigadir J untuk berbuat asusila, tapi justru ditolak lantaran Brigadir J mengingat pesan dari seorang pendeta.
"Peran Putri pertama menggoda Yosua, menggoda supaya dia diperkosa, tapi enggak kesampaian," kata Kamaruddin dilansir dari TribunPekanbaru.com, Minggu (23/10/2022).
"Karena Yosua pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki, kamu berlari, bukan mendekat'."
"Nah Yosua sudah benar, dia berlari keluar," tuturnya.
Putri Candrawathi kemudian menelepon Ferdy Sambo dengan menyebut Brigadir J melakukan tindakan kurang ajar.
Ia juga memprovokasi Ferdy Sambo agar melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, pernyataan yang ia lontarkan itu juga diperkuat dengan tindakan Putri Candrawathi yang memanggil lagi Brigadir J ke kamar tidurnya.
Hal tersebut dinilai tak lazim, karena seorang korban pelecehan berani melakukan interaksi kembali dengan pelaku.
"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.
Kamaruddin bahkan menyebut Putri sebagai otak dari kasus pembunuhan Brigadir J, sehingga sangat pantas dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri), karena dialah otaknya."
"Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan."
"Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar," tutur Kamaruddin.
(*)
Source | : | Grid.ID,TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |