Pelaku kemudian langsung memeluk dari belakang, meraba, dan mencium daerah sensitif korban.
Beruntung, korban yang berontak karena diperlakukan tak semestinya oleh pelaku berhasil lepas.
Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada guru lain sambil menangis.
Orang tua korban yang juga mengetahui kejadian tersebut pun langsung melapor ke Polsek Liang Anggang.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam dihukum minimal 10 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Kalteng |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |