Saat ini, Aida telah melaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Pusat akibat dugaan penganiayaan.
Putri yang berprofesi sebagai pengacara itu dikenakan Pasal 351 dengan ancaman maksimal 2 tahun kurungan penjara.
"Laporannya Pasal 351, ancaman hukuman paling lama 2 tahun," kata pengacara Aida, Wiguna Hade Wardhana.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |