Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba.
Awalnya, penyidik berhasil menyita 2 paket sabu dari warga sipil berinisial HE saat penggerebekan pada 10 Oktober 2022.
Setelah pengembangan penyidikan, penyidik menemukan 305 gram sabu saat menangkap Kapolsek Kalibaru Kompol KS dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J.
Kembali melakukan pengembangan kasus dengan menangkap warga sipil berinisal A dan L ditemukan 1 kilogram sabu-sabu.
Dari A dan L diperoleh keterangan ada sejumlah barang lagi disimpan Anggota Polda Sumatera Barat, AKBP D yaitu sejumlah 2 kilogram sabu.
Dari AKBP D lah diketahui bahwa ia diperintahkan Irjen Teddy Minahasa mengambil sabu 5 kilogram dari total 41 kilogram yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
AKBP D lantas mengganti sabu-sabu tersebut dengan tawas untuk menghilangkan jejak.
Atas dugaan tindakan tersebut, ia didakwa melakukan pelanggaran etik dan profesi, sertia tindak pidana.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas dia.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban