Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini didapuk sebagai kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hotman Paris mengaku bersedia menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa yang tersandung kasus peredaran gelap narkoba lantaran sudah saling kenal.
Oleh karena itu, Hotman Paris kini menggantikan kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat yang resmi mundur sejak Jumat (21/10/2022).
"Ada sejuta alasan kenapa saya mundur, dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa, kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur," tutur Henry pada Senin (24/10/2022), dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Sementara itu, Hotman Paris mengatakan sejak dari awal telah kasus sudah ditunjuk menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Jadi, sejak kasus ini dimulai, dia sudah minta saya jadi kuasa hukum," ujar Hotman kepada Kompas.com, Minggu (23/10/2022).
Namun, Hotman sempat menolak permintaan tersebut lantaran adanya kesibukan dan rutinitas yang tinggi.
"Saya lagi sibuk perayaan ulang tahun di Bali, dan baru hari ini saya berangkat ke Jakarta," ucap dia lagi.
Hotman Paris bersedia ditunjuk jadi kuasa hukum Teddy menggantikan Henry Yosodiningrat lantaran sudah saling kenal.
"Saya juga mau (jadi pengacara Teddy) karena saya sudah kenal Teddy jauh sebelum pandemi Covid-19. Waktu dia masih jadi Karopaminal di Propam Mabes Polri, dia banyak bantu pengaduan rakyat kecil yang datang ke Kopi Joni," jelas Hotman.
Namun rupanya keputusan Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa (TM) menuai pro dan kontra.
Hal ini terungkap usai sang pengacara berjuluk 'pengacara rp30 miliar' itu mengunggah postingan yang mengabarkan dirinya menjadi kuasa hukum TM.
Unggahan pada akun Instagram @hotmanparisofficial pada Minggu (23/10/2022) itu seketika menuai beragam komentar sebagai berikut.
dens*** APAAAAAAAA BANGHOT MEMBELA BANDAR NARKOBAAAAAA....TERLALUUUUUU.....Udah bener2 bela yg tertindas skr bela yg Jelas2 Bandar....kayanya pola pikirnya lg konslet neh banghotman
budisetia*** Yg pnting money guys
gg*** Maaf pakk klo soal ini saya kontra dengan bapak
yesak*** No No No No, sayang sekali Om, kenapa di ambil
thio_*** Maklum kmrn ultah udh hbs byk, kebongkaran uangnya, jd cr untung lg...itulah seorang hotman
made*** bang hotman tuh lawyer, napa pada berharap banyak sih? pengacara tugasnya bukan membenarkan yang salah, tapi membela hak client nya.
farhan*** Tugas pengacara itu bukan hanya membebaskan kliennya yang bersalah dari hukuman, tapi yang utama adalah membuat kliennya menerima hukuman yang pantas ia dapatkan tanpa tuntutan tuntutan lain yang lebih
lowe*** Bang Hotman pernah bilang bukan semata menyewa jasa beliau artinya seseorang bisa bebas/ kebal hukum kalau dia memang bersalah. Disewanya jasa beliau adalah untuk memastikan ybs nanti mendapatkan hukuman paling adil di pengadilan. Let's think positive that, that person thinks his previous lawyer isn't capable enough to provide him the best justice. Therefore, he chooses this man.
Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba.
Awalnya, penyidik berhasil menyita 2 paket sabu dari warga sipil berinisial HE saat penggerebekan pada 10 Oktober 2022.
Setelah pengembangan penyidikan, penyidik menemukan 305 gram sabu saat menangkap Kapolsek Kalibaru Kompol KS dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J.
Kembali melakukan pengembangan kasus dengan menangkap warga sipil berinisal A dan L ditemukan 1 kilogram sabu-sabu.
Dari A dan L diperoleh keterangan ada sejumlah barang lagi disimpan Anggota Polda Sumatera Barat, AKBP D yaitu sejumlah 2 kilogram sabu.
Dari AKBP D lah diketahui bahwa ia diperintahkan Irjen Teddy Minahasa mengambil sabu 5 kilogram dari total 41 kilogram yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
AKBP D lantas mengganti sabu-sabu tersebut dengan tawas untuk menghilangkan jejak.
Atas dugaan tindakan tersebut, ia didakwa melakukan pelanggaran etik dan profesi, sertia tindak pidana.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas dia.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban