Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022.
Empat terdakwa tersebut terungkap dengan perannya masing-masing.
Mereka pun terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |