Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan CCTV perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Ada delapan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedelapan saksi memenuhi panggilan jaksa.
Saksi yang dihadirkan mulai dari sekuriti di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, hingga Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay).
Sebelum memberikan keterangan, saksi-saksi menjalani sumpah untuk bersaksi sebenar-benarnya.
Adapun daftar 8 saksi yang dihadirkan:
1. Abdul Zapar (satpam Duren Tiga)
2. Marjuki (satpam Duren Tiga)
3. Tjong Djiu Fung alias Afung (pemilik usaha CCTV)
4. Supriyadi (buruh harian lepas)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |