Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo, Majelis Hakim Juga Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
5. Aditya Cahya (anggota Polri)
6. Tomser Kristianata (anggota Polri)
7. M Munafri Bahtiar (anggota Polri)
8. Ari Cahya Nugraha (anggota Polri)
Sebelumnya terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan yang dibacakan JPU sudah memenuhi syarat-syarat materil maupun formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami melihat bahwa dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat-syarat materil dan syarat formil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 43 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak mengajukan eksepsi," kata Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Adapun terdakwa Irfan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(*)
Kemensos Ajak Agus Salim Tabayyun, Apresiasi Kehadiran Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo di Kementerian
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |