Atas dasar tersebut, Dito Mahendra merasa unggahan Nikita Mirzani itu mencemarkan nama baiknya.
Sehingga Dito mengambil tindakan untuk melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kasus yang menjerat Nikita sudah masuk ke tahap dua.
Hal tersebut turut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," kata Freddy Simanjuntak, dikutip dari TribunBanten.
Freddy menuturkan bahwa penahanan terhadap Nikita akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Satu Sel Bareng Tahanan Lain dan Tak Boleh Dijenguk 2 Pekan
4 Arti Mimpi Memakai Balsem, Lambang Pemulihan hingga Perlindungan dan Kenyamanan
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |