Begitupula Atta Halilintar dan Taqy Malik yang menerima aliran dana dari Reza Paten.
"Kemudian kepada Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka harus hadir ke Mabes Polri untuk menjelaskan hal terkait terima uang Rp2,2 M sama Rp300 Juta itu."
"Kalaupun mereka mau menyerahkan kita berharap mereka menyerahkan. Kalau tidak bisa dikenakan pasal 5 maksimal 5 tahun penjara, itu harapan kita," ungkap Zainul Arifin.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |