Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sejumlah korban didampingi Kuasa Hukum, Zainul Arifin, melaporkan Andreas Andreyanto selaku komisaris PT Citra Aset Digital dan PT Indonesia Digital Exchange ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (26/10/2022).
Di samping itu, pemilik Robot Trading Net89, Reza Paten, sekaligus 134 orang, beserta publik figur 5 orang juga dilaporkan dalam kasus ini.
Di mana publik figur tersebut diantaranya Adri Prakarsa drummer Nidji, Mario Teguh motivator, dan juga ada Atta Halilintar dan Taqy Malik," ungkap Zainul Arifin.
Zainul Arifin mengungkapkan bahwa Atta Halilintar dan Taqy Malik sempat menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan yaitu Reza Paten.
Di mana Reza Paten membeli barang lelang dari Atta Halilintar dan Taqy Malik.
"Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan."
"Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp2,2 M apakah itu hasil kejahatan atau tidak, jadi dia kena Pasal 5 TPPU. Sama juga dengan Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp700 juta, itu yang kita laporkan," ungkap Zainul Arifin.
Sedangkan Mario Teguh merupakan founder dan leader Bilion Group, sedangkan Kevin Aprillio sempat melalukan endorse terkait robot trading tersebut.
"Terkait Mario Teguh, jelas dia adalah founder dan leader Bilion Grup. Kemudian Kevin, dia yang mempromosikan endorse, karena dia di zoom meeting, dia terlibat dalam hal itu," ungkap Zainul Arifin.
Oleh karena itu, Mario Teguh ataupun Kevin Aprillio diharapkan mendatangi Mabe Polri untuk memberikan klarifikasi mengenai peran mereka dalam kasus ini.
"Yang di Instagram yang dia post itu, nah makanya mereka-mereka ini yang terlibat ini kita minta untuk hadir untuk mengklarifikasi ke Mabes Polri terkait dengan dugaan mereka terlibat, karena atas mereka yang menjadi promotor atau mereka yang menjadi endorse itu bisa menarik para korban untuk ikut serta," ungkap Zainul Arifin.
Begitupula Atta Halilintar dan Taqy Malik yang menerima aliran dana dari Reza Paten.
"Kemudian kepada Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka harus hadir ke Mabes Polri untuk menjelaskan hal terkait terima uang Rp2,2 M sama Rp300 Juta itu."
"Kalaupun mereka mau menyerahkan kita berharap mereka menyerahkan. Kalau tidak bisa dikenakan pasal 5 maksimal 5 tahun penjara, itu harapan kita," ungkap Zainul Arifin.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |