Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Taqy Malik dan ayahnya, Mansyardin Malik dilaporkan atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan dana.
Pelapor adalah teman dekat sekaligus rekan bisnis, Aji, yang juga dikenal sebagai juragan Saffron.
Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Aji, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait jual beli produk Saffron antara Aji dan Taqy Malik beserta ayahnya.
“Keduanya telah kami duga secara hukum merugikan pihak daripada klien kami dalam persoalan bisnis produk Saffron. Adapun inisial daripada orang yang kami duga merugikan klien kami adalah putranya TM dan bapaknya MM,” kata Sunan Kalijaga dalam konferensi pers di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).
Aji kemudian menceritakan bahwa sejak awal, ia telah mengenal Taqy Malik sebagai salah satu teman sekolah di Kairo, Mesir.
Setelah itu, Aji dan Taqy Malik melakukan perjanjian jual beli terkait produk Saffron di mana Aji menjadi supplier tunggal.
Sayangnya, proses bisnis tidak berjalan lancar karena pembayaran seringkali macet dan tertunda.
“Kita membuat perjanjian jual beli tapi dalam perjalanannya banyak kejanggalan yang di mana payment dipersulit oleh berbagai pihak, ataupun tertunda dalam tempo yang sangat lama,” terang Aji.
Dalam perjanjian terpisah, Aji juga melakukan kerja sama bisnis dengan ayah dari Taqy Malik yaitu Mansyardin Malik.
Aji bercerita bahwa ia sempat menerima pre-order Mansyardin Malik, tapi produk belum juga dibayarkan walaupun sudah diberikan.
Parahnya lagi, walaupun sudah dua tahun berlalu, Aji belum sama sekali menerima uang dari Mansyardin Malik.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |