Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Restorative Justice, Dito Mahendra Tolak Berdamai
Pasalnya, dalam masalah ini, Nikita merasa telah dizalimi.
"Dia baik baik aja, ketawa-ketawa aja malah dia hanya menyampaikan pesan kepada saya 'abang urusan hukum, urusan abang," lanjutnya.
"Urusan saya berdoa supaya orang yang menzalimi saya berurusan sama hukumnya Allah, udah itu aja ngomong sama saya," sambungnya.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Minggu (30/10/2022), penangguhan penahanan yang diajukan oleh Fahmi ternyata ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak menjelaskan bahwa hal ini telah menjadi keputusan yang melalui analisa dan pemantauan JPU.
Selain itu, penahanan Nikita Mirzani ini bertujuan untuk mencegah upaya melarikan diri.
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," terangnya.
Freddy mengatakan bahwa penahanan ini sudah sesuai dengan pasal subyektif.
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," kata dia.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana |