Tingkah laku laki-laki tersebut telah membuat marah masyarakat yang kesal karena mereka tidak hanya tidak menghormati masjid, sebuah lembaga keagamaan tetapi juga begitu cabul untuk melakukan tindakan itu di tengah banyak orang.
Akibatnya, polisi kini aktif melacak kedua pria tersebut.
Kepolisian Kuala Langat, Inspektur Ahmad Ridhwan Mohd Nor mengatakan, laporan polisi mengenai insiden tersebut diterima sekitar pukul 21.07 pada 26 Oktober 2022.
"Berdasarkan laporan yang dibuat oleh muazin masjid berusia 54 tahun itu, dia menyatakan bahwa dia melihat rekaman CCTV yang menunjukkan 2 pria lokal melakukan tindakan tidak senonoh," terang Ahmad Ridhwan.
"Investigasi sedang dilakukan untuk menemukan pelaku dalam rekaman CCTV yang terlibat," kata Admad Ridhwan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari World of Buzz.
Dia mengatakan kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 377D KUHP, yaitu melakukan tindakan cabul ekstrem di tempat umum, yang memberikan hukuman penjara hingga 2 tahun jika terbukti bersalah.
Dia menambahkan, siapa pun yang memiliki informasi tentang pelaku dalam kasus ini diminta untuk menghubungi Penyidik kasus tersebut, Inspektur Norhidayah Mohd di 0174055363 atau 0331872222 untuk membantu penyelidikan.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul
Lakukan Hal Tak Pantas di Masjid, 2 Pria Ini Terancam Dipenjara 2 Tahun: Padahal Ada Banyak Orang
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |