Hal itu karena kesaksiannya yang tidak konsisten dan cenderung berbelit-belit.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022), Suparji menekankan bahwa dalam kesaksian Susi di persidangan, unsur Pasal 242 KUHP pun cukup relevan untuk dikenakan terhadap Susi.
Dalam Pasal 242 KUHP ayat (1) dan (2) disebutkan:
"Barang siapa dalam keadaan di mana Undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
"Pertama, ini sangat disayangkan karena akan lahir korban baru.
Adanya potensi untuk menjadi tersangka, bahkan menjadi terdakwa sangat kuat sekali.
Karena unsur (Pasal) 242-nya tadi cukup kuat terpengaruhi, karena ada kebohongan, keterangan palsu," tegas Suparji.
Ia merasa miris terhadap perkembangan kasus ini di persidangan.
Hal itu karena hingga masuk pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun, sejumlah upaya rekayasa masih terus dilakukan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Upaya rekayasa inilah yang akhirnya akan menimbulkan 'korban baru', yakni Susi.
"Maka ini yang saya sayangkan.
Kenapa dalam situasi seperti ini, masih saja kemudian ada rekayasa-rekayasa yang kemudian menimbulkan korban-korban baru," kata Suparji.
Diketahui, saat ini ada lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
(*)
Source | : | Kompas,Tribunnews |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Silmi |