Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Menanggapi persoalan KDRT yang terjadi dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar ternyata justru membuat Dewi Perssik terjerumus ke kubangan masalah.
Pasalnya, ia yang sempat mengkritik keputusan Lesti Kejora untuk berdamai dengan Rizky Billar justru diserang oleh penggemar pasangan berjuluk Leslar tersebut.
Bahkan ada oknum wanita yang sampai membuat video untuk menghina Dewi Perssik.
Eks istri Angga Wijaya ini disebut pernah jual diri hingga gampangan lantaran sudah tiga kali bercerai.
Tak terima, Dewi Perssik pun mencari oknum yang menurutnya sudah melayangkan fitnah terhadap dirinya.
Sempat membuka sayembara berhadian Rp 100 juta untuk orang yang bisa menemukan wanita penghina dirinya, kini Dewi Perssik sudah mengetahui identitas wanita tersebut.
"Alhamdulillah sudah dapat orangnya, tinggalnya di mana, bentukannya seperti apa.
Suami dan anaknya juga, dan dia tinggal di mana, aku dapat info dari pihak berwajib," kata Dewi Perssik dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Selasa (1/11/2022).
Tak main-main, Dewi Perssik yang merasa geram pun memilih untuk melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib.
Ia bahkan menggandeng Sandy Arifin sebagai kuasa hukumnya.
"Kebetulan saya dibantu lawyer saya bang Sandy Arifin.
Nanti kita akan lihat infonya seperti apa mudah-mudahan jadi pembelajaran."
Sementara itu, AKP Nurma Dewi juga membenarkan bahwa Dewi Perssik telah melaporkan wanita yang menghinanya sang pedangdut ke Polres Jakarta Selatan.
"Saudari kita DP (Dewi Perssik) sudah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polres Jakarta Selatan," beber Nurma Dewi dilansir dari TribunSeleb, Selasa (1/11/2022).
Dewi Perssik melapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
"Adapun yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE," sambungnya.
Nurma Dewi menyampaikan bahwa Dewi Perssik melaporkan, karena dirinya dijelekkan oleh fans Leslar.
"Yang dilaporkan adalah mengenai mengolok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya," ujar Nurma Dewi.
Tidak terima dengan fans Leslar yang menjelekkan dirinya, Dewi Perssik pun mengambil tindakan hukum.
"Dari situ saudari kita DP melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," jelas Nurma Dewi.
Lebih lanjut AKP Nurma Dewi, menyampaikan bahwa Dewi Perssik melaporkan fans Leslar dengan pasal pencemaran nama baik atau 310 KUHP dan Undang-Undang ITE.
Diketahui ancaman penjara tersebut ada delapan tahun.
"Pasal yang dikenakan pencemaran nama baik atau 310 KUHP."
"Dan kemudian dengan Undang-Undang ITE."
"Jadi ancamannya 8 tahun penjara," terang Nurma Dewi.
(*)
Nurul Qomar Dimakamkan Pagi Ini, Keluarga Ungkap 1 Permintaan Terakhir sang Komedian Soal Pemakaman
Source | : | Tribunseleb,Grid.ID |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |