Menurutnya, PT Yarindo membeli bahan baku propilen glikol tersebut dari salah satu distributor yang ada di wilayah Indonesia.
"Kan syaratnya harus kurang dari 0,1 miligram per mililiter, ini sudah melebihi syarat hingga hampir 100 kali, itu bahaya sekali."
"Produk PT Yarindo ikut tersampling karena rekam jejak kepatuhan produk yang terbanyak di dua tahun terakhir ini berdasarkan catatan BPOM," ungkapnya.
"Dari hasil pemeriksan, penelurusan dan pendalaman terhadap dokumen dan karyawan, mereka ini dapat bahan bakunya dari distributor CV Budiarta," terangnya.
Selain PT Yarindo, BPOM juga melakukan penindakan terhadap PT Universal Pharmaceutical di wilayah Medan, Sumatra Utara.
Perusahaan tersebut pun ditemukan memproduksi obat sirop dengan pencemaran EG dan DEG yang diambang batas.
"Dari hasil barang bukti di PT Universal, kami menyita hasil produksinya, yakni Uni Baby demam sirop, Uni Baby demam drop, Uni Baby Cough sirop, dan barang baku propilen glikol produksi Thailand sebanyak 18 drum dan beberapa dokumen," sambungnya.
Akibatnya, kedua perusahaan tersebut dijerat pasal yang berlapis, yakni memproduksi atau mengedarkan sejumlah barang farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat atau mutu terkait kesehatan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, Pasal 98 ayat 2 dan 3, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar dan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam Pasal 18 ayat 1 dan UU RI Nomor 8 tentang perlindungan konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda Rp 2 miliar.
"Tapi kalau ada ditemukan benar dari sini terkait unsur yang menyebabkan meninggalnya para pasien gagal ginjal itu, akan ada ancaman lain dari UU itu," ucapnya.
"Terkait hal ini, kami bersama Bareskrim Polri masih terus akan mendalaminya," jelas Penny K Lukito.
Baca Juga: Ngeri! Mendadak Cadel dan Gelisah Bisa Jadi Gejala Awal Keracunan Etilen Glikol, Ini Penjelasan Ahli
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BPOM Gerebek PT Yarindo, Pabrik Obat Sirop yang Cemaran Etilon Glikolnya Mencapai 100 Kali Lipat
(*)
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |