"Terus dimatikan lampunya sama bapak itu langsung dicabut," sambungnya.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022.
Empat terdakwa lainnya juga terungkap dengan perannya masing-masing.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |