Vn kini telah diringkus oleh Satreskrim Polres Cilegon.
Padahal Vn baru tiga bulan menikah dengan ibu korban.
"Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Cilegon," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar, Kamis (20/10).
"Ibu korban mengetahui perbuatan cabul pelaku karena merasa curiga bahwa ada bau keringat pelaku menempel di baju anak korban dan tisu yang berkurang banyak," ujar Nandar.
Saat ditanya sang Ibu, korban pun mengakui dan menceritakan perbuatan bejad yang telah dilakukan ayah tirinya.
Vn dikenakan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelau terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di laman GridPop.ID dengan judul
EDAN! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Selama 1 Tahun saat Istri Sakit Keras, Faktanya Bikin Heboh
(*)
Source | : | GridPop.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |