Baca Juga: 7 Orang Saksi Sudah Diperiksa, Berikut Fakta dari Kasus Kematian Santri Gontor
"Cuman sempat dibilang kalau anak tak selesai pendidikannya akan ada denda," tambahnya.
"Namun, orangtua anak tidak diberitahu jumlah denda sampai akhirnya kaget harus bayar denda sampai Rp 37 juta lebih," sambungnya.
Ato menyebut bahwa tagihan denda ini berupa surat administrasi dari pesantren.
"Bentuknya berupa surat denda administrasi dari yayasan pendidikan sekaligus pondok pesantren di sana (Bandung) ke alamat orang tua korban di Tasikmalaya," kata Ato.
RSN (31), orang tua santri ini menyebut bahwa sang anak sempat menginap di rumah warga di Bandung saat kabur dari pesantren.
Khawatir anaknya kabur dan tinggal di sembarang tempat, RSN pun meminta anaknya tetap tinggal di Tasikmalaya.
Melansir Tribun-Medan.com, RSN mengungkap bahwa sang anak tak betah berada di pesantren.
Hal ini lah yang membuat anaknya kabur sebanyak 3 kali dari pesantren.
"Kalau alasan lainnya tidak bilang, tidak betah saja alasannya," ungkap RSN.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nesiana |