Melansir dari Kompas.com, RSN mengaku bahwa ada kertas perjanjian soal denda, namun tak dijelaskan berapa nominalnya.
"Sebelumnya memang ada kertas perjanjian saat anak saya masuk ke pesantren itu," kata RSN yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
"Tapi kertas perjanjian itu tak menyebutkan berapa denda kalau anak tak menyelesaikan pendidikannya di sana," jelasnya.
Sayangnya, kertas perjanjian tersebut sudah hilang.
RSN yang didenda RP 37 juta hanya bisa pasrah karena untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari saja baginya sulit.
"Saya hanya pasrah saja dan meminta bantuan ke KPAID dan pemerintah," kata RSN.
"Jangan kan uang untuk bayar puluh-puluh juta begitu, buat makan sehari-hari saja kami susah, Pak," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, yang mengetahui kabar tersebut meminta orangtua IKW untuk tidak membayar sepeser pun.
Sebab menurutnya, aturan denda tersebut sangat mencoreng citra lembaga pesantren di Indonesia.
(*)
Maknai Kehilangan, Natasha Rizky Teringat Ketiga Anaknya Saat Berakting di Film Keajaiban Air Mata Wanita
Source | : | Kompas.com,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Silmi |