Tapi, bisnis EO tersebut, sudah lama tidak lagi beroperasi. Dwi mengatakan, gudang itu, digunakan oleh ACS untuk menjalankan unit bisnis lain, yakni percetakan stiker.
"Sebelum kebakaran ya tempat itu dibuat sebagai tempat tinggal, ya basecamp, dan penyediaan alat-alat EO. Jadi kayak kerja sama dengan warkop. Iya bisnis bersama yang diamankan itu," katanya.
Sebelum adanya insiden kebakaran. Setahu Dwi, di gudang tersebut, memang kerap diketahui banyak aktivitas dari sejumlah orang yang merupakan teman dan karyawan gudang yang dikelola ACS.
Jumlah karyawan gudang tersebut, diperkirakan sekitar lima orang.
Sebagian besar dari mereka berjenis kelamin laki-laki. ACS juga kerap diketahui menginap di gudang tersebut.
Namun, selama ini, Dwi mengungkapkan, orang-orang yang bekerja di dalam gudang tersebut, tidak pernah membuat permasalahan dengan warga setempat.
"Setahu saya di situ banyak orang. Kadang si yang punya tidur situ. Kadang enggak. Intinya banyak orang. Ya teman temannya, atau karyawannya," pungkasnya.
Sebelumnya, kedua orang pemeran video dewasa berdurasi 16 menit antara pria berhanduk putih dengan wanita berkebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter, beberapa waktu lalu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, kedua pemeran video dewasa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status hukum tersebut, resmi disematkan kepada keduanya sebagai saksi dan menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak diamankan pertama kali, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).
Pemeran pria berhanduk putih dalam video tersebut, berinisial ACS warga Surabaya. Sedangkan, sosok wanita berbusana kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang.
"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |