Menurut sejarawan Asvi Marwan Adam, usulan nama pahlawan nasional harus berasal dari daerah tingkat II yaitu Kabupaten atau Kotamadya.
Kemudian diteruskan ke daerah tingkat I atau Provinsi untuk disampaikan kepada Departemen Sosial yang akan menyerahkan usulan pada Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Dewan inilah yang nantinya akan menyampaikan usulan dan pertimbangan kepada Presiden.
Nanti, setiap tahunnya akan ada pahlawan nasional baru yang diresmikan gelarnya pada tanggal 10 November.
Pahlawan revolusi adalah para tokoh yang gugur di saat peristiwa 30 September 1965 di Jakarta dan Yogyakarta.
Pahlawan revolusi juga merupakan bagian dari pahlawan nasional.
Pahlawan revolusi ini jumlahnya ada 10, di antaranya sebagai berikut:
1. Jenderal Ahmad Yani
2. Letnan Jenderal R. Suprapto
3. Letnan Jenderal M.T. Haryono
Source | : | Kompas.com,Bobo.grid.id |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |