Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Asisten Rumah Tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi menjadi membuat hakim naik darah.
Pasalnya, Susi memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
Mengenai hal itu, pakar hukum menilai ada 2 kemungkinan penyebab Susi memberikan keterangan membingungkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengatakan, kemungkinan pertama adalah dia sudah diarahkan, dan kemungkinan kedua adalah atas inisiatifnya sendiri.
“Ada dua kemungkinan. Satu, dia sudah diarahkan, sehingga dia tidak boleh mengucapkan kalimat-kalimat tertentu yang memberatkan terdakwa,” kata Jamin dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (9/11/2022).
“Atau memang dia atas inisiatif sendiri, yang menurut pikirannya akan memberatkan.”
Dalam kesempatan itu, Jamin juga menjelaskan, dalam proses sidang, saat hakim sudah membuka sebuah persidangan, semua kontrol ada di tangan hakim.
Sehingga, jika ada yang akan berkomunikasi dengan pengacara, terdakwa, atau pihak lain, harus atas persetujuan hakim.
Namun, yang dilakukan oleh Susi saat bersaksi pada sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni memeluk Putri, menunjukkan keluguannya.
“Saya melihat keluguan dia, karena dia enggak ngerti hukum acara, langsung dia datang.”
“Tapi itu menjadi feedback yang tidak bagus ya bagi usaha dari PH ini,” lanjut Jamin.
Baca Juga: Jalani Sidang, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ajudan: Saya Sudah Anggap Mereka Seperti Anak Sendiri
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |