Ditetapkan Tersangka
Baca Juga: AH Pemeran Wanita Video Syur Kebaya Merah Ternyata Pernah Dirawat di RSJ, Alami Gangguan Mental?
Dua pemeran video syur kebaya merah sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video kebaya merah itu dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul: Setelah Kebaya Merah, Kini Viral Video Panas Sejoli di Bak Mandi Kamar Hotel Tanpa Sensor (*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan