Hal tersebut karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi Undang-Undang (UU).
“Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum,” katanya.
Dia pun membenarkan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mendatangi RSJ Menur pada Rabu (9/11/2022).
Kedatangan penyidik disebutkan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan dari surat kuning dari tersangka AH.
“Dari pihak polda sudah datang ke kami, dan kami menyampaikan seperti yang saya sampaian ke jenengan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pihak Polda Jatim, datang sekitar jam 10.30 tadi,” jelasnya.
Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri
Wanita berkebaya merah dalam video viral itu ternyata adalah seorang influencer dan model yang tinggal di Kota Malang, Provinsi Jatim.
Sebelum kebaya merah viral itu, AH pernah menjadi pembicaran publik setelah diduga mendapat pelecehan dari ayah tirinya.
Sedangkan, ACS adalah seorang pengusaha event organizer (EO) yang berdomisili di Kota Surabaya.
AH dan ACS bukan pasangan suami istri (pasutri), melainkan pasangan biasa yang memang memiliki hubungan spesial.
“Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran,” kata Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |