J membiarkan N melecehkan istrinya berkali-kali dari 2017 hingga 2018.
Ketika kasus itu dibawa ke pengadilan, jaksa menyatakannya sebagai kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya dan menjijikan.
Tidak ada yang percaya pria-pria ini berani membawa istri mereka untuk 'dibagi'.
Ini bukan hanya perselingkuhan dalam pernikahan tetapi juga pelanggaran hukum yang serius.
Setelah ditangkap, K diperiksa di Institute of Mental Health dan didiagnosis mengidap gangguan kronis.
Namun pengadilan menyatakan bahwa K sepenuhnya menyadari tindakan ilegalnya.
Jaksa merekomendasikan hukuman penjara 19 hingga 23 tahun dan hukuman cambuk 24 kali untuk K dan M.
Sementara L direkomendasikan hukuman penjara 11 hingga 16,5 tahun penjara.
Untuk N, 17 hingga 21 tahun penjara.
J, P, dan O masih menunggu putusan pengadilan Singapura.
(TribunStyle.com/Febriana)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 7 Pria Diam-diam Bertukar Istri, Pakai Obat Bius agar Tak Ketahuan, Terbongkar Gegara Foto Syur
(*)
Source | : | TribunStyle |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |