"Sehubungan dengan sidang perkara saudari NM, hari ini saya mendapatkan informasi bahwa persidangan akan digelar secara offline," ujar Uli Permana selaku Humas PN Serang Banten.
"Artinya terdakwa bakal dihadirkan secara langsung dan kita liat perkembangannya tentang apakah sidang selanjutnya akan diadakan secara offline atau online, kita lihat (nanti)," tambahnya.
Sebagaimana diketahui Nikita telah mejadi tersangka karena pencemaran nama baik.
Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.
Nikita resmi jadi tahanan pada Selasa (25/10/2022) setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Serang.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |