"Kita juga sidang perkara terbuka tidak ketemu juga jalan terbaik," lanjutnya.
Berdsarkan sidang pra peradilan, menghasilkan empat keputusan terkait kasus Richard Lee melawan Kartika Putri.
"Intinya ada empat, penetapan tersangka pencemaran nama baik saya tidak sah, penetapan tindak ilegal akses tidak sah, ketiga penyitaan HP, IG dan FB saya tidak sah, dan keempat wajib merehabilitasi nama baik saya," terang dokter kecantikan tersebut.
"Ini putusan pengadilan tidak kita perdebatkan lagi," tutup Richard Lee.
Permasalahan hukum Kartika Putri melawan Richard Lee berawal dari perselisihan review krim kecantikan.
Perselisihan itu terjadi di akhir tahun 2020 dan berbuntut mereka berdua saling lapor polisi.
Kartika Putri melaporkan dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya dan membuat rivalnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hampir dua tahun kasus ini berjalan, kini status tersangka Richard Lee sudah dicabut setelah dokter kecantikan itu menempuh jalur sidang pra peradilan untuk kasusnya dengan Kartika Putri.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |