"Kami dalami, korban ini sudah kenal, artinya hari-harinya kumpul dengan tersangka dan memang main game, fokus mereka main game," kata Iwan yang dikutip Grid.DI dari Tribunnews.com, Rabu (16/11/2022).
Selain itu, Iwan juga menyebut, pelaku mencoba membujuk korbanya dengan membeli daganga orang tua korban lalu dicekoki miras.
"Ada yang jualannya orang tuanya dibeli. Tapi rata-rata adalah diajak main game online. Kemudian beberapa dicekoki miras,"
Usai berhasil dibujuk, korban kemudian diajak ke kos pelaku dan dicabuli.
Kini pelaku telah diamankan polisi dan terancam hukuman penjara maskimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Irene Cynthia |