"Saran kami ya sebaiknya ditolak, alasan kemanusiaan itu semua orang bisa buat," lanjutnya.
"Jadi tidak ada alasan yang patut dijadikan sebagai dasar untuk menangguhkan penahanan itu," tutupnya.
(*)
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Ayu Wulansari K |