Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, berdasarkan penyelidikan, rupanya toko online yang diakui SAN bukan miliknya.
"Setelah penyidik melakukan konfirmasi terhadap informasi tersebut, ternyata toko online atau marketplace yang diakui tersebut adalah milik orang lain," kata Iman Imanuddin.
Dalam menjalankan aksinya, SAN mengimingi korban dengan menjanjikan 10-15 persen dari setiap transaksi.
"Kemudian pelaku juga mengimingi keuntungan 10-15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan oleh korban melalui toko online tersebut," tambahnya.
Ia juga menegaskan, aplikasi pinjaman online yang digunakan para korban sudah memiliki legalitas.
"Aplikasi pinjolnya legalitasnya ada," kata dia.
Iman Imanuddin juga mengatakan, uang hasil kejahatannya itu dipakai korban untuk berbagai keperluan pribadinya.
"Uang hasil kejahatan sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya, jadi gali lubang tutup lubang," jelas dia.
Atas perbuatannya SAN dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Siti Anisa, Wanita yang Buat Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Dikenal Kerap Buat Resah
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |