Dia dipecat oleh 2 keluarga karena tidak dapat bekerja secara normal.
Baru pada tahun 2022 dia menemukan pekerjaan rumah tangga yang stabil.
Korban juga curhat kepada keluarga dan pacarnya.
Namun, alih-alih menghibur dan membantu, mereka menyalahkannya atas apa yang terjadi.
Akibatnya, dia harus putus dengan pacarnya.
Tidak lama kemudian, pelaku ditangkap.
Pada sidang Mahkamah Agung di Singapura, jaksa Kevin Yong dan Angela Ang merekomendasikan hukuman mulai dari 23 hingga 28 tahun penjara, ditambah 24 tongkat.
Jaksa Kevin Yong mengutip kerentanan korban sebagai pembantu, penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan pelaku, dan sifat pelanggarannya yang direncanakan.
Dia menunggu sampai istri dan anak-anaknya tidak ada di rumah untuk melakukan pelanggaran.
Jaksa juga menunjukkan dampak berat serta sifat pelanggaran yang terus-menerus pada korban.
Dia mengatakan pelanggaran itu hanya berhenti ketika pelayan melarikan diri dari rumah dan melaporkannya ke polisi.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |