Pasal tersebut yakni pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Dari kejadian ini, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.
Seperti diketahui, unggahan Nikita Mirzani tentang Dito Mahendra membuat kekasih artis Nindy Ayunda tersebut dikabarkan mengalami kerugian.
Bahkan kerugian Dito disebut mencapai Rp 17,5 juta.
Hal ini lantaran Dito gagal melakukan transaksi sepatu Hermes pada rekan bisnisnya akibat unggahan Nikita Mirzani.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |