Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Dari kasus ini, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dan denda Rp 12 miliar
Adapun unggahan Nikita Mirzani disebut membuat Dito Mahendra mengalami kerugian hingga mencapai Rp 17,5 juta.
Baca Juga: Nikita Mirzani Menangis Saat Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik hingga Sebut Dakwaan Tak Logis
(*)
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |