Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Semua orang memiliki hak masing-masing, seperti hak belajar, hak hidup, hak untuk makan, dan hak memiliki agama.
Dalam materi kelas 3 SD tema 4, siswa akan belajar tentang hak-hak yang berkaitan dengan agama.
Namun sebelum membahas hak yang berkaitan dengan agama, yuk simak terlebih dahulu pengertian hak.
Mengutip Kompas.com, hak adalah sesuatu yang mutlak dan melekat pada kehidupan manusia.
Hak menjadi sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu, bahkan sejak masih dalam kandungan.
Secara umum, hak diartikan sebagai bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.
Hak menjadi penting diketahui oleh masyarakat Indonesia, karena di negara kita terdiri dari beberapa agama yang hidup berdampingan.
Diansir Grid.ID dari Bobo.id, berikut beberapa hak yang berkaitan dengan agama:
Baca Juga: Kunci Jawaban Materi IPAS Kelas 5 SD, Mengapa Indonesia Rawan Gempa Bumi dan Apa Penyebabnya?
1. Hak mendirikan tempat ibadah
Setiap umat beragama, tentu memiliki hak untuk mendirikan tempat ibadah masing-masing.
Tempat beribadah akan digunakan untuk berbagai keperluan ibadah.
2. Melakukan perayaan agama
Setiap orang yang beragama di Indonesia memiliki hak untuk melakukan perayaan atas hari raya yang dimilikinya.
Bahkan pada hari perayaan tersebut, pemerintah juga menjadikannya sebagai hari libur nasional.
Hal itu agar pemeluk agama bisa melakukan perayaan.
3. Bebas memilih agama dan kepercayaan masing-masing
Setiap masyarakat di Indonesia diberikan kebebasanya untuk memilih dan mempecayai agamanya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Materi IPAS Kelas 5 SD, Menyebutkan Kegunaandan Manfaat dari Plastik
Namun, di Indonesia hanya ada enam agama yang akan diakui, yaitu Buddha, Islam, Katolik, Kristen, Hindu, dan Konghucu.
4. Beribadah sesuai dengan agama
Setiap orang yang beragama memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
5. Mendapat perlakuan yang sama
Setiap orang yang beragama memiliki hak untuk mendapat perlakuan sama, termasuk terkait hukum.
Sehingga setiap orang yang memiliki perbedaan agama atau keyakinan bisa mendapat perlakukan yang adil.
(*)
Source | : | Kompas.com,bobo.id |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Devi Agustiana |