Di Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online. SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022.
Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.
Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.
Berikut ini sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS yakni:
Baca Juga: Prabowo Tertawa Anies Baswedan Jadi Capres, Komentarnya Dinilai Penuh Arti
Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
Gaji PPK dan PPS
Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Siap-siap Sambut Pesta Demokrasi, Begini Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024!
Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Sempat Dinyatakan Sembuh, Anak Sebut Kanker yang Diderita Nurul Qomar Sudah Menyebar ke Organ Vital
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |