Grid.ID - Menjelang pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka lowongan perekrutan panitia di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar mnjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PSS).
Gaji yang ditawarkan untuk lowongan PKK dan PSS mencapai Rp2,5 juta per bulan.
Melansir Kompas.com, proses rekrutmen PKK dimulai sejak 20 November sampai 16 Desember 2022 mendatang.
Sementara rekrutmen PPS dibuka pada 18 Desember 2022 dan berakhir pada 16 Januari 2023.
Parsadaan Harahap selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.
Untuk jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang dan 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Lalu, bagaimana cara serta syarat yang harus dipenuhi calon pelamar PKK dan PPS?
Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Baca Juga: Siap Maju Jadi Capres di Pemilu 2024, Anies Baswedan Bicarakan ini Saat Bertemu Gibran
Syarat anggota PPK dan PPS
Untuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Baca Juga: Jokowi Lempar Kode Prabowo Jadi Presiden di Pemilu 2024, Gerinda Malah Beri Respon Begini
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Cara ikut rekrutmen PPK dan PPS
Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.
Dikutip dari laman Kontan, pendaftaran ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual.
Di Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online. SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022.
Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.
Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.
Berikut ini sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS yakni:
Baca Juga: Prabowo Tertawa Anies Baswedan Jadi Capres, Komentarnya Dinilai Penuh Arti
Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
Gaji PPK dan PPS
Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Siap-siap Sambut Pesta Demokrasi, Begini Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024!
Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:
Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024
Bagaimana?
Tertarik untuk mendaftar?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji hingga Rp 2,5 Juta, Berikut Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024"
(*)
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |