Sekarang ini ETLE Mobile jadi salah satu cara polisi menindak pelanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Heboh Satu Keluarga di Magelang Meninggal Usai Diracun Anak Kedua, Begini Pengakuan Pelaku
Wanita perlu tahu bagaimana cara polisi laksanakan ETLE Mobile di lapangan.
Mengutip dari video postingan akun @satlantaspolrestadps, terlihat polisi sedang melaksanakan tugas.
Dari video yang diposting itu terlihat polisi yang sedang berboncengan dengan motor.
Polisi yang jadi boncenger, mengoperasikan smartphone membidik pelanggar lalu lintas.
Seorang pengendara motor tanpa helm, jadi bidikan kamera ETLE Mobile dari petugas.
Tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 290, pengendara tidak pakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |