Grid.ID - Mantan angggota EXO, Kris Wu atau Wu Yifan dikabarkan mendapatkan hukuman 13 tahun penjara dan dideportasi dari China karena melakukan pelecehan seksual.
Mendapatkan hukuman penjara selama itu, Kris Wu dilaporkan merasa keberatan dengan keputusan hasil sidang.
Bahkan menurut sumber industri kepada media 163, Selasa (29/11/2022), Kris Wu sampai menangis pilu setelah dikenakan hukuman 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Wu Yifan disidang pada Juni 2022 untuk kasus pemerkosaan dan melakukan seks berkelompok.
Selama menjalani persidangan, Wu Yifan tampak tertekan dan mengalami penurunan berat badan drastis.
Karena kondisinya itu, pengacara Kris Wu mengajukan banding untuk mengurangi masa hukuman.
Namun pada 25 November, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang, Beijing menjatuhkan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan.
Lalu ditambah 1 tahun 10 bulan penjara karena melakukan seks dengan banyak orang.
Keputusan pengadilan itu sontak mengejutkan para pengacara Kris Wu.
Mereka memutuskan untuk mengajukan banding sebagai upaya untuk mengurangi hukuman Kris Wu.
Mengutip Kbizoom, Selasa (29/11/2022), mereka hanya punya waktu 10 hari untuk memikirkan hal tersebut.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | kbizoom.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |