Grid.ID - Mantan angggota EXO, Kris Wu atau Wu Yifan dikabarkan mendapatkan hukuman 13 tahun penjara dan dideportasi dari China karena melakukan pelecehan seksual.
Mendapatkan hukuman penjara selama itu, Kris Wu dilaporkan merasa keberatan dengan keputusan hasil sidang.
Bahkan menurut sumber industri kepada media 163, Selasa (29/11/2022), Kris Wu sampai menangis pilu setelah dikenakan hukuman 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Wu Yifan disidang pada Juni 2022 untuk kasus pemerkosaan dan melakukan seks berkelompok.
Selama menjalani persidangan, Wu Yifan tampak tertekan dan mengalami penurunan berat badan drastis.
Karena kondisinya itu, pengacara Kris Wu mengajukan banding untuk mengurangi masa hukuman.
Namun pada 25 November, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang, Beijing menjatuhkan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan.
Lalu ditambah 1 tahun 10 bulan penjara karena melakukan seks dengan banyak orang.
Keputusan pengadilan itu sontak mengejutkan para pengacara Kris Wu.
Mereka memutuskan untuk mengajukan banding sebagai upaya untuk mengurangi hukuman Kris Wu.
Mengutip Kbizoom, Selasa (29/11/2022), mereka hanya punya waktu 10 hari untuk memikirkan hal tersebut.
Berdasarkan 163, Kris Wu juga akan dideportasi dari negara setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Ia tidak bisa kembali ke China dalam waktu 10 tahun, menurut hukum negara tersebut.
Apesnya lagi, mantan idol itu masih punya kasus hukum di AS yang belum diselesaikan.
People's Daily melaporkan, aktor China-Kanada itu telah menghindari pajak sebesar 95 juta yuan dari 2019 hingga 2020 melalui deklarasi palsu dan transformasi bisnis fiktif untuk menyembunyikan pendapatan pribadinya.
Dia juga gagal membayar pajak sebesar 84 juta yuan.
Biro Layanan Pajak Kota Beijing sendiri telah menuntut Wu Yifan untuk membayar biaya tunggakan dengan denda tambahan, jadi total sebesar 600 juta yuan.
(*)
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Source | : | kbizoom.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |