Grid.ID – Bepergian dengan pesawat seringkali dipilih banyak orang untuk menghemat waktu perjalanan. Namun, ada saja kondisi atau situasi tertentu yang membuat seseorang harus membatalkan jadwal penerbangan, mulai dari sakit, jadwal berbenturan dengan agenda mendadak, atau mengalami kejadian darurat.
Beruntung, sistem pembelian tiket pesawat memiliki layanan refund atau uang kembali apabila penumpang batal berangkat di hari penerbangan. Kebijakan tersebut diberlakukan oleh maskapai penerbangan sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015, tentang pengembalian uang tiket pesawat.
Akan tetapi, besaran refund yang diberikan tidak selalu sama antara satu maskapai dengan maskapai lainnya. Contohnya, kelas ekonomi dari maskapai Lion Group, seperti Lion Air, Batik Air, Wings Air, dan Super Air Jet, aturan refund terbagi menjadi tiga.
Aturan pertama, apabila penumpang membatalkan keberangkatan 72 jam sebelum keberangkatan, Lion Group akan memberikan penalti 25 persen dari tarif dasar penerbangan.
Aturan kedua, apabila membatalkan perjalanan dalam rentang waktu 72 jam hingga 24 jam sebelum keberangkatan, penumpang akan dibebankan biaya penalti sebesar 50 persen dari tarif dasar penerbangan.
Aturan ketiga, apabila penumpang membatalkan perjalanan empat jam sebelum keberangkatan, maka biaya penalti yang dibebankan adalah 90 persen dari tarif dasar. Artinya, penumpang hanya akan mendapat 10 persen dana dari harga tiket yang sudah dibeli.
Aturan serupa juga dilakukan oleh Garuda Group, termasuk Citilink. Berbeda dengan Lion Group, Citilink memiliki enam aturan refund untuk semua kelas Ekonomi.
Aturan pertama, apabila pembatalan diajukan dalam periode lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan, penumpang akan dikenakan penalti sebesar 25 persen dari tarif dasar.
Aturan kedua, apabila pembatalan diajukan dalam waktu 72 jam hingga 48 jam sebelum keberangkatan, penumpang akan dikenakan penalti 50 persen dari tarif dasar.
Aturan ketiga, apabila pembatalan diajukan dalam waktu 48 jam sampai 24 jam sebelum keberangkatan, penumpang akan dikenakan penalti 60 persen dari tarif dasar.
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |