Ketiga, memutuskan bahwa hukum joget pargoy adalah haram karena berpakaian seksi dan membuka aurat serta bisa mengundang syahwat bagi lawan jenis.
Keempat, joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, terutama di Kabupaten Jember.
Kelima, MUI meminta pada pemerintah daerah dan tokoh masyarakat agar ikut melarang kegiatan joget pargoy.
Keenam, meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membimbing masyarakat pada kegiatan yang positif.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Jember Keluarkan Fatwa Joget Pargoy Haram, Ini Alasannya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |