Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kabar kasus asusila dengan tersangka seorang perwira Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) sukses bikin publik terhenyak.
Apalagi korbannya adalah seorang wanita yang juga anggota TNI, tepatnya berasal Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Sementara pelaku sendiri adalah wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres.
Dilansir dari Kompas.TV, Sabtu (3/12/2022), pelaku berinisial Mayor Infanteri BF sudah memiliki dua orang anak.
Sedangkan prajurit wanita itu adalah Letda Caj (K) GER yang masih lajang.
Tindakan tak terpuji ini dilaporkan terjadi di Bali pada pertengahan November silam, saat KTT G20 digelar.
Bukan sekadar kabar burung, Jenderal TNI Andika Perkasa pun membenarkan adanya kejadian ini.
Menurut Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga harus dipecat.
Hal itu disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," kata Andika.
Unik dan Berwarna-warni, Inilah Yu Sheng, Makanan Tradisional yang Wajib Disantap Saat Imlek
Source | : | Kompas.TV,Serambinews.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |