Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kabar kasus asusila dengan tersangka seorang perwira Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) sukses bikin publik terhenyak.
Apalagi korbannya adalah seorang wanita yang juga anggota TNI, tepatnya berasal Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Sementara pelaku sendiri adalah wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres.
Dilansir dari Kompas.TV, Sabtu (3/12/2022), pelaku berinisial Mayor Infanteri BF sudah memiliki dua orang anak.
Sedangkan prajurit wanita itu adalah Letda Caj (K) GER yang masih lajang.
Tindakan tak terpuji ini dilaporkan terjadi di Bali pada pertengahan November silam, saat KTT G20 digelar.
Bukan sekadar kabar burung, Jenderal TNI Andika Perkasa pun membenarkan adanya kejadian ini.
Menurut Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga harus dipecat.
Hal itu disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," kata Andika.
"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," sambungnya.
Atas perbuatan tercela ini, Andika Perkasa mengungkapkan bahwa Mayor BF sudah diproses secara hukum.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujarnya.
Selain itu, Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jenderal Andika lantas mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad."
"Tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujar Andika.
Bukan hanya Andika Perkasa, Laksamana Yudo Margono yang merupakan calon Panglima TNI pun ikut buka suara atas kasus ini.
Ia menyatakan, dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait adanya kabar tersebut.
Namun, bila sifatnya pidana, dirinya memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya belum tahu itu, nanti kita akan cek," ujarnya dilansir dari Serambinews.com, Sabtu (3/12/2022).
"Karena ini matra darat, kita ada Puspomad, ada Puspomal dan Puspomau."
"Jadi pasti kalau sifatnya pidana, pasti akan dilaksanakan proses hukum di pom masing-masing-masing," kata Yudo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
(*)
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi
Source | : | Kompas.TV,Serambinews.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |