Seperti diketahui, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang dengan agenda putusan sela.
Di mana sebelumnya pada pekan lalu, Nikita Mirzani sudah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Nikita Mirzani sendiri didakwa dengan penggunaan pasal alternatif.
Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra, pria yang diduga kekasih Nindy Ayunda atas kasus pencemaran nama baik.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |