Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani belum dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Hal tersebut diungkapkan Majelis Hakim dalam sidang yang dihadapi Nikita Mirzani dengan agenda putusan sela, Senin (5/12/2022).
"Jadi Majelis Hakim belum mengabulkan permohonan tersebut, gitu jelas ya," kata Hakim Ketua.
Hakim Ketua pun memberi semangat kepada Nikita Mirzani lantaran penangguhan penahanannya belum bisa dikabulkan.
"Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo," katanya.
"Pekan selanjutnya saatnya untuk anda membuktikan," imbuhnya.
Dengan begitu, Nikita Mirzani pun tetap berada di dalam Rutan Serang selama kasus hukum berlangsung.
"Terdakwa kembali ke tahanan, dan penasihat hukum tetap mendampingi terdakwa dalam persidangan," kata Hakim Ketua.
Sidang Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pun akan kembali digelar pada pekan depan.
"Sidang kita tunda dengan yang akan datang hari Senin, 12 Desember 2022," tutup Hakim Ketua.
Baca Juga: Nota Keberatan Nikita Mirzani Ditolak, Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Dito Mahendra Dilanjutkan
Seperti diketahui, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang dengan agenda putusan sela.
Di mana sebelumnya pada pekan lalu, Nikita Mirzani sudah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Nikita Mirzani sendiri didakwa dengan penggunaan pasal alternatif.
Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra, pria yang diduga kekasih Nindy Ayunda atas kasus pencemaran nama baik.
(*)
Profil Wicky Victor Olindo, Suami Yunita Siregar yang Punya Profesi Mentereng dan Berstatus Duda
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |