Dalam persidangan kemarin, majelis hakim menilai janggal keterangan dari Ferdy Sambo.
Pertama, seperti pada pernyataan Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi sedang tidak enak badan.
Namun, pernyataan tersebut tidak tampak dalam CCTV yang dijadikan bukti.
Pernyataan Ferdy Sambo kedua yang diragukan hakim adalah terkait Putri Candrawathi yang hendak isolasi mandiri.
Dalam pernyataannya, Ferdy Sambo mengaku tidak tahu mengenai siapa saja yang ikut mengantarkan istrinya yang mau isolasi mandiri tersebut.
Kemudian hakim meragukan pernyatan tersebut karena dianggap tidak masuk akal.
Mengenai kecurigaan majelis hakim, Monica menyebut bahwa sang pengadil berpacu pada teknik yang dipegangya untuk mengetahui kejujuran dari seseorang.
"Ada 19 kriteria (teknik yang jadi acuan majelis hakim menilai kejujuran seseorang) dimana 1-5 harus terpenuhi. Nomor 1 itu konsisten," ujar Monica.
Selain konsisten, gestur seseorang apakah sedang berbicara jujur atau bohong, lanjut Monica, terlihat dari spontanitas dia berbicara, kedetailan inforamasi yang disampaikan maupun adanya kesinkronan dari beberapa pihak.
"Ketika tidak melihat hal ini maka hakim mengatakan ini tidak cukup akurat dan kredibel untuk dilanjutkan lagi.
Sudah boleh ambil kesimpulan kalau infomasi yang disampaikan tidak cukup kredibel," kata Monica.
Source | : | Tribun Palu |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |