“Perbedaannya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Jika akhirnya terbukti (bersalah), terdapat alternatif sanksi denda maksimal Rp 10 juta,” ujar Albert.
KUHP juga tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk melaporkan apabila terjadi perzinaan. Dengan demikian, keputusan membuat pengaduan harus betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu.
Sementara itu, Albert juga menyoroti pentingnya memahami konteks pasal 412 ayat 1 KUHP secara lebih rinci. Sebab, mispersepsi yang beredar dikhawatirkan berdampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
Albert menjelaskan, KUHP baru tidak mewajibkan status perkawinan sebagai syarat administrasi tambahan bagi pelaku usaha di bidang pariwisata maupun wisatawan.
“Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai Indonesia,” kata Albert.
Albert juga menekankan bahwa pasal 412 ayat 1 KUHP merupakan wujud penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan di Indonesia. Pengaturan ini juga memberikan ruang privat kepada masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |